PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 35
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari: a. alat pembatas kecepatan; b. alat pembatas tinggi dan lebar. (2) Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan terhadap pemakai jalan terdiri dari : a. pagar pengaman; b. cermin tikungan; c. delinator; d. pulau-pulau lalu lintas; e. pita penggaduh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, persyaratan, tata cara, penggunaan, penempatan dan pencabutan alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian…
