Pasal 34
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Dalam keadaan tertentu petugas Pilisi Negara Republik INDONESIA dapat melakukan tindakan : a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu; b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; e. mengubah arah arus lalu lintas. (2) Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan. (4) Ketentuan-...
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
