Pasal 39
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan. (2) Fasilitas pejalan jali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari: a. trotoar; b. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu-rambu; c. jembatan penyeberangan; d. terowongan penyeberangan. (3) Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Menteri. (4) Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VI…
