PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 31
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan. (3) Jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan. Pasal 32…
