PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 30
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk ukuran, konstruksi, tata cara penempatan, dan susunan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Keputusan Menteri.
