PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 29
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti. (2) Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
