PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 32
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
