PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 24
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu. (2) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
