PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 25
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang. (2) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbentuk : a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir; b. garis-garis utuh yangmembujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan; c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.
