PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 23
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh. (2) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan : a. daerah yang tidakboleh dimasuki kendaraan; b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas. (3) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan. (4) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat. Pasal 24…
