PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 22
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, berupa : a. garis utuh; b. garis putus-putus. (2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop. (3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
