PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 19
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. (2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. marka membujur; b. marka melintang; c. marka serong; d. marka lambang; e. marka lainnya. Pasal 20…
