PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 20
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, berupa: a. garis utuh; b. garis putus-putus; c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus; d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
