PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 18
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan secara tetap. (2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang bersifat sementara. (3) Pada rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.
