Pasal 17
BAB 5 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan : a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu perintah; d. rambu petunjuk. (2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. (3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. (4) Rambu Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. (5) Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. (6) Ketentuan lebihlanjut mengenai jenis rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 18…
