PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 16
BAB 4 — KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
(1) Mobil angkutan barang tertentu yang telah ditetapkan jaringan lintasnya hanya dapat dioperasikan melalui jaringan lintasan yang bersangkutan. (2) Mobil barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB V…
