Pasal 15
BAB 4 — KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
(1) Jaringan lintas merupakan kumpulan dari lintas-lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang. (2) Jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan : a. kebutuhan...
a. kebutuhan angkutan; b. kelas jalan yang sama dan/atau yang lebih tinggi; c. tingkat keselamatan angkutan; d. tingkat pelayanan jalan; e. tersedianya terminal angkutan barang; f. rencana umum tata ruang; g. kelestarian lingkungan. (3) Jaringan lintas angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan. (4) Penetapan jaringan lintas angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam Buku Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
