PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 14
BAB 4 — KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
(1) Jaringan trayek merupakan kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. (2) Jaringan trayek sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan : a. kebutuhan angkutan; b. kelas jalan yang sama da/atau yang lebih tinggi; c. tipe terminal yang sama dan/atau lebih tinggi; d. tingkat pelayanan jalan; e. jenis pelayanan angkutan; f. rencana umum tata ruang; g. kelestarian lingkungan. (3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
