PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 13
BAB 4 — KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ruas-ruas jalan, diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam Buku Jalan yang diterbitkan oleh Menteri untuk disebarluaskan kepada masyarakat. (2) Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dinyatakan dengan rambu-rambu. Bagian…
