PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 12
BAB 4 — KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
Menteri MENETAPKAN kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) setelah mendengar pendapat pembina jalan.
