PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 6
BAB 2 — GANTI RUGI
(1) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisikan kewajiban pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikirimkan kepada para pihak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang MENETAPKAN putusan, paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan tersebut ditetapkan.
(2) Apabila putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dikirimkan pula kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.
