PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 7
BAB 2 — GANTI RUGI
(1) Permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan, diajukan oleh pihak yang bersangkutan kepada Badan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan salinan putusan Pengadilan.
(2) Badan Tata Usaha Negara yang menerima permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan perihal telah diterimanya permintaan tersebut.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan permintaan tersebut.
