PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 14
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000. 000,- (dua juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata.
(2) Besarnya kompensasi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara
tanggal ditetapkannya ketetapan tersebut dengan waktu pembayaran kompensasi.
