PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 15
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Segera setelah menerima ketetapan Mahkamah Agung tentang besarnya kompensasi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara meminta secara tertulis agar Badan Tata Usaha Negara yang bersangkutan melaksanakan pembayaran kompensasi tersebut.
(2) Tembusan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada penggugat.
