PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 13
BAB 3 — KOMPENSASI
(1) Apabila salah satu atau para pihak tidak dapat menyetujui besarnya kompensasi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 maka dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ketetapan tersebut pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kepada Mahkamah Agung untuk minta ditetapkan kembali besarnya kompensasi.
(2) Ketetapan Mahkamah Agung mengenai besarnya kompensasi merupakan ketetapan akhir dan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya ketetapan tersebut dikirimkan kepada para pihak dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus tingkat pertama.
