PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 12
BAB 3 — KOMPENSASI
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengupayakan tercapainya kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak MENETAPKAN besarnya kompensasi.
