PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 11
BAB 3 — KOMPENSASI
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menerima permohonan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 10, memanggil Badan Tata Usaha Negara dan penggugat untuk mengupayakan tercapainya kesepakatan besarnya jumlah kompensasi.
