PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPENSASI
Penggugat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara agar tergugat dibebani kewajiban untuk membayar kompensasi.
