PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 9
BAB 3 — KOMPENSASI
Dalam hal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyangkut rehabilitasi tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna dilaksanakan, maka Badan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan, memberitahukan perihal tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus di tingkat pertama dengan tembusan kepada penggugat.
