PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Muara Harus di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Tantaringin b.Desa Muara Harus c.Desa Pandangin d.Desa Madang e.Desa Manduin f.Desa Murung Karangan g.Desa Mantuin. (2) Wilayah Kecamatan Muara Harus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kelua.
