PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Pugaan b.Desa Pampanan c.Desa Kayu Getah d.Desa Kuala Perak e.Desa Halangan f.Desa Sei Rukam I g.Desa Sei Rukam II h.Desa Jirak i.Desa Tamunti. (2) Wilayah Kecamatan Pugaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayan Kecamatan Kelua. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Harus dan Kecamatan Pugaan, maka Wilayah Kecamatan Kelua dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Muara Harus dan Wilayah Kecamatan Pugaan.
