PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Jaro di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Jaro b.Desa Lano c.Desa Solan d.Desa Gagarata e.Desa Nalui
epkumham.go
f.Desa Muang g.Desa Namun h.Desa Taratai i.Desa Purui. (2) Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Uya. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jaro, maka Wilayah Kecamatan Muara Uya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jaro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
