PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Upau di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, yang meliputi Wilayah : a.Desa Pangelak b.Desa Kinarum c.Desa Kaong d.Desa Bilas e.Desa Buruk Balik f.Desa Dambung Suring g.Desa Sei Rumbia h.Desa Masingai I i.Desa Masingai II j.Desa Pamintaan. (2) Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula Merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Haruai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Upau, maka Wilayah Kecamatan Haruai dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Upau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
