PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang
epkumham.go
meliputi Wilayah : a.Desa Lokpaikat b.Desa Bitahan c.Desa Binderang d.Desa Bitahan Baru e.Desa Bataratat f.Desa Parandakan g.Desa Puncak Harapan h.Desa Budimulya i.Desa Bitahan Tengah j.Desa Ayunan Papan.
(2) Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat, maka Wilayah Kecamatan Tapin Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Bungur dan Wilayah Kecamatan Lokpaikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1).
