PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Bungur di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, yang meliputi Wilayah : a.Desa Bungur Lama b.Desa Banua Padang c.Desa Kalumpang d.Desa Rantau Bujur e.Desa Banua Padang Hilir f.Desa Shabah g.Desa Pantai Walang h.Desa Hangui i.Desa Bungur Baru j.Desa Paringguling k.Desa Linuh l.Desa Purut m.Desa Timbung. (2) Wilayah Kecamatan Bungur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tapin Utara.
