PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah : a.Desa Barambai Kolam Kiri b.Desa Sungai Kali c.Desa Barambai Kolam Kanan d.Desa Barambai e.Desa Bagagap f.Desa Handil Barabai g.Desa Pendalaman h.Desa Pendalaman Baru i.Desa Barambai Karya Tani. (2) Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rantau Badauh. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Barambai, maka Wilayah Kecamatan Rantau Badauh dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Barambai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
