PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ARANIO DI KABUPATEN...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Mekarsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi Wilayah : a.Desa Mekarsari b.Desa Tamban Raya c.Desa Tamban Raya Baru d.Desa Tinggiran Darat e.Desa Tinggiran Tengah f.Desa Jelapat II g.Desa Karang Mekar h.Desa Indah Sari i.Desa Tinggiran Baru.
epkumham.go
(2) Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tamban. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mekarsari maka Wilayah Kecamatan Tamban dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mekarsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).
