PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Depok berkedudukan di Kota Depok. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran Mas berkedudukan di Desa Pancoran Mas. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beji berkedudukan di Desa Beji. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukmajaya berkedudukan di Desa Sukmajaya.
