PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organasasi Pemerintahan Kota Administratif Depok ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
