PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Depok terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu: a. Wilayah Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari :
- Desa Depok;
- Desa Depok Jaya;
- Desa Pancoran Mas; Desa Mampang;
- Desa Rangkapanjaya;
- Desa Rangkapanjaya Baru; b. Wilayah Kecamatan Beji, terdiri dari :
- Desa Beji;
- Desa Kemiri Muka;
- Desa Pondok Cina;
epkumham.go
- Desa Tanah Baru;
- Desa Kukusan; c. Wilayah Kecamatan Sukmajaya terdiri dari :
- Desa Mekarjaya;
- Desa Sukmajaya;
- Desa Sukamaju;
- Desa Cisalak;
- Desa Kalibaru;
- Desa Kalimulya.
