PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Wilayah Kota Administratif Depok meliputi : a. Wilayah Kecamatan Depok, yang terdiri dari Desa-desa :
- Depok;
- Depok Jaya;
- Pancoran Mas;
- Mampang;
- Rangkapan Jaya Baru;
- Rangkapan Jaya;
- Beji;
- Kemiri Muka;
- Pondok Cina;
- Kukusan;
- Tanah Baru; b. Sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari Desa- desa :
- Mekarjaya;
- Sukmajaya;
- Sukamaju Baru;
- Cisalak;
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa- desa :
- Kalibaru;
- Kalimulya. (2) Wilayah Kecamatan Cimanggis dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini. (3) Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa-desa :
- Leuwinanggung;
- Tapos;
- Cilangkap;
- Cimpaeun; dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Cimanggis. (4) Wilayah Kecamatan Cibinong dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (5) pasal ini.
