PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA
Pemerintah Kota Administratif Depok menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada khususnya.
epkumham.go
