PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Pemerintah Kota Administratif Depok bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berkedudukan di Bogor. (3) Dalam rangka memperlancar pengembangan Wilayah Kota Administratif Depok, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Depok.
