PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Depok adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
