PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA
(1) Pelaksanaan pemberian Gelar dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan persetujuan Menteri.
(2) Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan pemberian Piagam yang ditandatangani oleh Rektor Perguruan Tinggi.
