PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA
(1) Penilaian oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan oleh Rektor Perguruan Tinggi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan baginya, baik dalam hal Gelar dapat diberikan maupun dalam hal Gelar tidak dapat diberikan.
(2) Penilaian usul pemberian Gelar oleh Perguruan Tinggi dan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersifat rahasia.
