PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA
(1) Setiap usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinilai oleh Perguruan Tinggi dan dipertimbangkan oleh Menteri secara seksama sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penilaian oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Senat Perguruan Tinggi atau Panitia yang ditunjuknya, apabila dipandang perlu dengan mendengar pertimbangan Organisasi Profesi yang bersangkutan, yang disampaikan kepada Menteri.
(3) Pertimbangan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan bantuan panitia atau staf yang ditunjuknya.
