Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA
(1) Pemberian Gelar dapat diusulkan atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi atau atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah.
(2) Usul pemberian Gelar atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi diajukan oleh Rektor bersangkutan kepada Menteri dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Usul pemberian Gelar atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah diajukan oleh Menteri yang membawahkan bidang tugas Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri, dengan tembusan kepada Perguruan Tinggi yang akan memberikan Gelar, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan, untuk memperoleh pertimbangan Menteri.
