PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat :
a. pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor; b. memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar; c. memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
