Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Warga Nepra INDONESIA atau Warga Nepra Asing, sesuai dengan tatacara yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Gelar Doktor Kehomatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Gelar, diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:
a. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran; b. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya; c. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara INDONESIA pada khususnya serta umat manusia pada umumnya; d. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara INDONESIA dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; e. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.
